Struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( Ktsp )

 tentang standar Nasional Pendidkan pasal  Struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP )

Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidkan pasal 6 ayat menyatakan bahwa struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah mencakup lima kelompok mata pelajaran sebagai diberikut :
  • Kelompok mata pelajaran agama dan budbahasa mulia
  • Kelompok mata pelajaran Kewarnegaraan dan kepribadian
  • Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  • Kelompok mata pelajaran estetika
  • Kelompok mata pelajaran asmani, olahraga, dan kesehatan
Cangkupan setiap kelompok mata pelajaran untuk jenjang SD/MI/SDLB disajikan pada tabel 1.

 tentang standar Nasional Pendidkan pasal  Struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP )
Selanjutnya dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan dijelaskan pula bahwa :
  1. Kelompok mata pelajaran agama dan budbahasa mulia pada SD/MI/SDLB/ Paket A dilaksanakan melalui muatan dan atau aktivitas agama, kewargguagaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.
  2. Kelompok mata pelajaran kewargguagaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A, dilaksanakan melalui muatan dan atau aktivitas agama, Ahlak mulia, Kewargguagaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
  3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan atau aktivitas bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/ kejuruan, dan muatan local yang relevan.
  4. Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan atau aktivitas bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan local yang relevan.
  5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan peluang pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan atau aktivitas pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, struktural kurikulum Tingkat Kesatuan Pendidikan SD Negeri 44 Kading ialah sebagai diberikut :

 tentang standar Nasional Pendidkan pasal  Struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP )

Catatan :

Alokasi waktu tabel di atas sudah dimenambahkan 4 jam pembelajaran untuk setiap minggu
Keterangan :
  1. 1 (satu) jam Pelajaran Alokasi 35 menit
  2. Kelas 1, 2, dan 3 pendekatan tematik
  3. Kelas 4, 5, dan 6 pendekatan tematik
  4. Sekolah sanggup memasukan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal dan global, yang ialah bab dari mata pelajaran yang diunggulkan
  5. Mengenai pembelajaran tematis, sekolah sanggup menentukkan alokasi waktu per mata pelajaran sedangkan dalam PBM mengunakan pendekatan tematik

close